JAKARTA — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen divonis empat bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen terbukti bersalah menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari,” kata Ketua Melih Hakim, Agung Suhendro membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Majelis hakim meyakini, Kivlan Zen terbukti bersalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal. Hakim memerintahkan senjata api dan semua peluru yang dimilikinya disita untuk dimusnahkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Hakim Suhendro.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, Terdakwa Kivlan Zen tidak mengakui tindakannya yang meresahkan resah.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kivlan belum pernah menjalani hukuman pidana, mempunyai tanggung jawab keluarga, umur yang sudah tua. Bahkan, sejumlah tugas negara yang pernah dilakukan Kivlan juga meringankan hukumannya.