JAKARTA – Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zein resmi ditahan terkait kasus kepemilikan senjata.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya ditahan lantaran polisi sudah mengaku memiliki bukti kuat. “Diangap sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan sebagainya. Buktinya ya yang dikait-kaitkan dengan senjata itu,” kata Suta Widhya di Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Nantinya, Kivlan akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepolisian. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur. “Ditahan di Guntur selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dia siap, dia seorang patriot yang tak akan mundur, kecuali kami akan melakukan upaya hukum di luar daripada ini,” tandasnya.(rmol/pin)