Ketua KPU RI Disomasi Roy Suryo, Gara-gara Sebut Tukang Fitnah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Narda Margaretha Sinambela)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari resmi disomasi oleh Roy Suryo Notodiprojo, hal tersebut tertuang dalam surat No: 029/LGL-IDCC/XII/2023. Berdasarkan surat yang dikutif pada Rabu (27/06/2023), somasi tersebut akibat Ketua KPU menyebutkan “ROY SURYO MEMANG TUKANG FITNAH” tersebut di hadapan publik.

Somasi tersebut dilakukan oleh Kuasa hukum Roy Suryo yang tergabung dalam IDCC & Associates. “Bahwa klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara dihadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) – UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata, “tulis surat tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu kuasa hukum Roy Suryo mengundang Ketua KPU RI untuk klarifikasi dan hadir dikator IDCC pada Rabu 03 Januari 2024. “Bahwa guna memperoleh klarifikasi niat dan tujuan saudara ketika menyampaikan kalimat dimaksud, maka kami mengundang saudara untuk hadir dikantor kami pada Rabu 03 Januari 2024, “tambahnya

“Kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi, mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajakun pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *