Sementara itu terkait tindak pidana berita bohong, Rizieq Shihab divonis
dua tahun penjara. Rizieq Shihab telah menjalani pidana penjara sejak 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan akan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Rika pun memastikan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” pungkas Rika.(*)






