Kemenkumham : Rizieq Shihab Sudah Bayar Rp20 Juta Denda Pidana Karantina Kesehatan

Rizieq Shihab bebas pagi ini.
ILUSTRASI: Rizieq Shihab bebas pagi ini. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA — Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7). Rizieq telah membayar lunas denda atas perbuatan pidana kekaraantinaan kesehatan sebesar Rp 20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Kedua tindak pidana itu terkait kekarantinaan kesehatan dan berita bohong.

Bacaan Lainnya

“Dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Rizieq terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan divonis penjara delapan bulan dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. Karena denda Rp 20 juta tersebut sudah dibayarkan, sehingga Rizieq Shihab tidak lagi menjalani pidana kurungan lima bulan. “Denda sudah dibayar,” ujar Rika.

Pos terkait