BANDUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada sebanyak 16.772 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi HUT Ke-79 RI.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Robianto di Bandung, Sabtu.
Pada tahun 2024, dari 16.772 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.395 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 378 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.
Dia menjelaskan Remisi Khusus I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sedangkan Remisi Khusus II menurutnya merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Menurutnya, para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.






