“Lapas terbanyak yang memberikan remisi bagi narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana,”
Sementara itu, 119 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 115 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan empat anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Robi mengatakan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(*)






