Kemenhub : Tidak Ada UU Tersendiri Terkait Truk ODOL

Direktur Dirjen Hubat, Budi Setiyadi
Direktur Dirjen Hubat, Budi Setiyadi bersama Bupati Bogor, Ade Yasin usai membahas sistem ganjil genap jalur Puncak. Foto/Rishad

JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL).

“Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada,” kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Namun demikian, Dirjen Budi mengungkapkan Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.

Sosialisasi tersebut diantaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.

“Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi,” ujarnya.

Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *