NASIONAL

Kemenhub : Tidak Ada UU Tersendiri Terkait Truk ODOL

×

Kemenhub : Tidak Ada UU Tersendiri Terkait Truk ODOL

Sebarkan artikel ini
Direktur Dirjen Hubat, Budi Setiyadi
Direktur Dirjen Hubat, Budi Setiyadi bersama Bupati Bogor, Ade Yasin usai membahas sistem ganjil genap jalur Puncak. Foto/Rishad

Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.

Bank bjb Tandamata

“Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka,” pungkas Budi Setiyadi.

Seperti diketahui, sejumlah supir truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.