Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, BUJT akan Dijatuhi Sanksi

Petugas mengevakuasi kendaran yang terlibat
Petugas mengevakuasi kendaran yang terlibat kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang di Brebes, Minggu (18-9-2022). ANTARA/HO-Satlantas Polres Brebes

JAKARTA — Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) buntut kecelakaan beruntun di ruas Tol Pejagan-Pemalang akibat asap tebal pembakaran lahan.

Dirjen Bina Marga PUPR Hedy Rahadian mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada BUJT. Hedy mengatakan perlu terlebih dahulu menyelesaikan penyelidikan yang komprehensif akibat dari kecelakaan beruntun tersebut.

“Mengenai sanksi ke BUJT bahwa kita masih menunggu tim kita laporannya seperti apa, apakah itu memberikan apakah itu teguran, atau sanksi lain sehingga sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/9).

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidian polisi dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) utnuk menentukan pemberian sanksi tersebut. “Kita masih menunggu laporan dari pihak-pihak lain yang juga dari pihak kepolisian dan KNKT, yang jelas kita masih menunggu,” tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *