Kasus Lion Air Sebentar Lagi Terungkap

”Tidak ada kaitannya Airbus dengan ini ya. Kami menyelidikinya masalah kenapa kecelakaan ini ya independen,” tegas dia. Dia yakin bahwa benda yang dari kejauhan terlihat seperti tabung itu adalah FDR. Tapi, untuk memastikan perlu ada penelitian lebih lanjut di laboratorium.
Temuan black box

Kepala Balai Teknologi Survei Kelautan BPPT M. Ilyas mengungkapkan sejak hari kedua pencarian atau Selasa (30/10) sebenarnya sinyal dari black box itu sudah diketahui. Tapi, para peneliti masih belum sepenuhnya yakin.

Bacaan Lainnya

Hingga berulangkali dipastikan petugas di Kapal Baruna Jaya I yang membawa alat Multibeam Echosounder Hydrosweeps DS, Side Scan Sonar Edgetech 4125, G-882 Marine Magnetometer, dan Remote Operated Vehicle (ROV)-Seaeye 12196 Falcon.”Sinyal itu dipastikan dengan Ping Locator milik KNKT Indonesia dan Singapura. Ada sumber frekuensi dari black box. Kami pastikan lagi dengan transponder,” kata Ilyas.

Caranya, menurut Ilyas, dengan mengirimkan sinyal berkekuatan 37,5 kilohertz sesuai dengan sinyal yang dimliki black box. Dengan alat penerima sinyal itu bisa dideteksi lokasinya dengan metode triangulasi data. Jadi, pengecekan dengan cara menembakan sinyal itu dari tiga lokasi berbeda. Titik lokasi itu lantas diberikan kepada penyelam dari TNI dan Basarnas.

Penyelam yang membawa ping locator milik KNKT mendeteksi ke area yang lebih kecil. Cara kerjanya semakin dekat dengan lokasi semakin terdengar suara ping. Hingga akhirnya Anggota Batalyon Intai Amfibi 1 Marinir Sertu Hendra Syahputra menemukan FDR di kedalaman 35 meter. Lokasi koordinat temuan itu di S 05 48 48.051 – E 107 07 37.622 dan koordinat S 05 48 46.545 – E 107 07 38. Temuan itu sekitar pukul 10.30.

Hari ini (2/11), tim dari BPPT masih punya pekerjaan besar untuk mencari VCR. Lokasinya sebenarnya sudah diketahui kemarin. Tapi, lokasi perkiraan itu berada sekitar 250 meter dari pipa pertamina. Sehingga kapal Baruna Jaya pun harus bergeser hingga 600 meter dari lokasi yang diduga VCR yang ditandai dengan inisial C 31 itu. Sesuai standart, kapal hanya boleh lego jangkar dengan jarak lebih dari 550 meter dari pipa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *