Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dihentikan

Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

JAKARTA — Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menghentikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung dilaporkan oleh Ahmad Syahrudin terkait pernyataan di podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Kapen Puspomad Letkol CPM, Agus Subur Mudjiono, mengatakan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 sampai dengan 22 Februari 2022. Penyelidiki sudah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Hasil keterangan ahli ITE, juga menyimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana ITE. Sehingga pernyataan Dudung dianggap tidak memenuhi unsur penistaan agama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *