NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Segera Dieksekusi

×

Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Segera Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara segera mengeksekusi advokat Razman Arif Nasution setelah kasasi ditolak MA.

PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Razman setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Dengan putusan kasasi yang sudah final dan mengikat, eksekusi kini tinggal menunggu langkah konkret dari kejaksaan.(*)