PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Razman setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Dengan putusan kasasi yang sudah final dan mengikat, eksekusi kini tinggal menunggu langkah konkret dari kejaksaan.(*)
Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Segera Dieksekusi




