Tito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah serta TNI/Polri untuk menyamakan persepsi soal penegakan protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.
“Kalau ketemu kasus (pelanggaran), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya. Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana,” katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga bisa dilakukan dengan cara kohesif. Misalnya, kasus pelanggaran tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda dengan tindak pidana ringan.
“Jadi bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe kohesif,” tutup Tito.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
Sumber : Antara






