Jika Bupati dan Walikota Tak Laksanakan PPKM Darurat Siap-siap Dicopot, Luhut Bicara Soal Aturannya

Luhut Binsar Pandjaitan
Tangkapan layar - Konperensi pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jakarta, Kamis (1/6/2021). ANTARA/Ade Irma Junida/am.

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

“Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi?

Bacaan Lainnya

Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka,” katanya dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis.

Luhut juga tegas mengingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat. Kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.

“Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan melakukan penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan persuasif hingga kohesif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *