SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi sedang menyiapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kota Sukabumi termasuk daerah dari 48 daerah yang menerapkan PPKM darurat level 4 mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Ya usai mendapat instruksi dari Presiden malam ini kita akan membahas teknisnya melalui rapat koordinasi dengan Forkopimda,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Penaggulangan (STPP) Covid 19 Kota Sukabumi dr Wahyu Handriana.
Dijelaskannya secara umum, kegiatan sosial masyarakat akan diatur sedemikan rupa. Nantinya akan ada pembatasan termasuk jam buka dan tutup kegiatan tempat usaha setelah ada kesepakatan dengan forkopimda.
“Intinya Kota Sukabumi akan melaksanakan instruksi presiden yang dijabarkan khususnya pembatasan kegiatan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Malam ini kata Wahyu secara terperinci akan dibahas mengenai pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. “Setelah selesai nanti akan kami publikasikan kepada teman -teman media, pembatasan apa saja yang akan dilaksankan,” jelasnya.
Kota Sukabumi masuk PPKM darurat ini kata Wahyu lantaran terjadi lonjakan kasus covid-19 yang meningkat hampir 120 persen dari biasanya. Selama bulan Juni ini kasus Covid-19 mencapai 1053 kasus, bila dibandingkan dengan bulan biasa itu mencapai 400 kasus.