Izin Lingkungan Freeport Rampung

JAKARTA – Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) mengalami progress yang signifikan. Di mana Pemerintah pusat telah merampungkan persyaratan sektor lingkungan, terkait pembuatan roadmap (peta jalan) pengelolaan limbah dan lingkungan.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (29/11). “Sudah selesai, tadi sudah saya laporin bapak (presiden), kalau saya sudah lapor presiden ya sudah berarti,” ujarnya kepada wartwan.

Bacaan Lainnya

Roadmap yang dipersiapkan, kata dia, hanya sampai tahun 2024. Sebab, dia ingin agar strateginya disusun bertahap.”Karena dia banyak yang mesti diselesaikan kan, bagaimana menurunkan tailingnya (limbah sisa pengerusan dan pemisahan) itu bisa keliatan di sini,” kata Siti. Namun secara prinsip, dia ingin setiap tahunnya ada pengurangan limbah atau tailing yang berasal dari kegiatan produksi.

Dengan selesainya peta jalan pengelolaan limbah, maka rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia sudah hampir tuntas. Sisanya tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Papua menyangkut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Menteri asal Nasdem itu berharap, IPPKH tersebut bisa segera dikeluarkan. Sebab, dengan terbitnya IPPKH, pihak PT Inalum tinggal membayar biaya divestasi 51% saham PTFI. Sehingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dapat menerbitkan IUPK, sekaligus menandakan Indonesia resmi menguasasi perusahaan tambang emas tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikan rekomendasi untuk memuluskan IPPKH guna penerbitan IUPK. “Ada rekomendasinya memang kami yang keluarkan. Nanti kami akan buat surat untuk kasih ke Ibu Siti (Menteri LHK). Sebentar saya mau tandatangan, selesai,” tegas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *