Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Diperkisa KPK Soal BLBI

Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie

RADARSUKABUMI.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini giliran Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli yang diminta keterangannya.

Pemeriksaan Kwik Kian Gie dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin); serta mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Begitu juga dengan Rizal Ramli dengan kapasitas yang sama pada periode 2000-2001.

Bacaan Lainnya

“Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagi saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli pernah menjadi saksi saat penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kali ini keterangannya diminta untuk pengusutan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Kini lembaga antirasuah itu tengah concern untuk menyelesaikan kasus dugaan koriupsi BLBI. Kemarin penyidik telah memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, dan seorang ASN Edwin H Abdulah.

“Tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran saksi-saksi terkait dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing,” ucap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memastikan pengusutan kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim terus berlanjut. Meski dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad pada Selasa (9/7). Oleh karena itu, KPK tengah berupaya membongkar kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Dalam kasus ini Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Keduanya pun telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat lalu (28/6). Namun keduanya mangkir tanpa alasan dari panggilan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI.

Namun MA malah mengabulkan permohonan kasasi dari Syafruddin. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun.

(jpc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *