JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melayangkan surat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materi aduan tersebut berkaitan dengan terbitnya dua sertifikat di perairan Tangerang, Provinsi Banten.
Penerbitan kedua sertifikat tersebut yakni Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga ada praktik rasuah (korupsi). Karena itu aduan tersebut telah dilayangkan ke KPK, demikian kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
“Tadi saya sudah masuk ke Dumas (Aduan Masyarakat) tapi antrean banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat, yang mana bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” kata Boyamin di gedung KPK,kutip RMOL.ID, Kamis (23/1/2025).
Berkaitan dengan dugaan tersebut, Boyamin pun mengadukan sejumlah pihak kepada KPK, mulai dari Kepala Desa setempat, Camat, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Menurut Boyamin, bahwa para oknum tersebut diduga yang paling berperan. Dan, mereka pula harus dimintai pertanggung-jawaban atas penerbitan HGB dan SHM tanah yang masih berbentuk perairan.
“Yang kita laporkan oknum yang menjaga letter C (buku register pertanahan), letter D (Petok D/surat hak atas tanah). Ini berarti oknum kepala desa, oknum camat, dan oknum BPN Kantor Pertanahan di level kabupaten/kota,” jelas Boyamin.
Dikatakan Boyamin, bahwa laut atau perairan tidak bisa disertifikatkan. Mengingat, letter C berkaitan dengan sawah, sedangkan letter D berkaitan dengan dasar. “Kami duga letter C dan D itu ada pemalsuan-pemalsuan,” ungkapnya.
Kata Boyamin, KPK bisa menggunakan Pasal 99 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap bisa sampai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara,” tandasnya. (*)






