Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jawa Timur yang baru
Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jawa Timur yang baru pengganti Nico Afinta.-Instagram-

JAKARTA — Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman berat usai diduga menjadi otak penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Jenderal bintang dua itu terancam hukuman pidana mati.

“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/10).

Bacaan Lainnya

Saat ini Irjen Teddy Minahasa tengah dikenakan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Statusnya pun telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Teddy Minahasa sudah dilakukan patsus di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *