Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Bacaan Lainnya

Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih bank Bali. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *