NASIONAL

Internal KPK Bela Firli Bahuri, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Fakta Hukum

×

Internal KPK Bela Firli Bahuri, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Karena itu, Alexander menegaskan pihak tidak merasa malu atas penetapan tersangka Ketua KPK, meski kasus penetapan tersangka pimpinan KPK merupakan sejarah pertama kalinya menjadi tersangka.

Bank bjb Tandamata

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak malu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (*)