Instruksi Kapolri, Penahanan Tersangka Wanita Khusus Agar Ditangguhkan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Akbar Nugroho Gumay/Antara)

JAKARTA — Menyusul ditangguhkannya tersangka pembunuhan berenca Brigadir J, Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, Kapolri telah mengeluarkan aturan baru. Aturan baru yang diputuskan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini adalah kepolisian akan melakukan pertimbangan dan perlakuan sama terhadap terpidana wanita khusus yang memiliki anak kecil.

Tersangka wanita khusus yang memiliki anak kecil mulai saat ini penahanannya akan ditangguhkan, berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Sebelumnya banyak tahanan wanita yang ternyata masih harus memberikan asi kepada anak balitanya.

Bacaan Lainnya

Mereka tak bisa berbuat banyak, harus tetap menjalani masa hukuman pidana meski harus meninggalkan balita. Menyikapi hal tersebut Jenderal Sigit telah menginstruksikan kepada semua jajaran untuk menyusun aturan terkait penahanan terpidana wanita khusus.

Khususnya wanita yang memiliki anak kecil atau balita, sehingga semua terpidana wanita memiliki kesetaraan di mata hukum. “Saya meminta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depannya yang sama,” jelas Sigit, dilansir Disway.id dalam program Kick Andy melalui tayangan YouTube Metro TV.

Sigit menegaskan semua kalangan wanita yang memiliki anak kecil dan terjerat dalam hukuman pidana akan memiliki kesetaraan. “Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama,” terang Sigit.

Harapannya, Kapolri menginginkan aturan ini menjadi pedoman baru bagi para penyidik bahwa adanya aturan penahanan wanita khusus yang memiliki anak kecil. “Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian,” katanya.

Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan

Sudah dua kali Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, namun juga belum dilakukan penahanan. Kenapa? Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruma dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin, Tim Khusus (Timsus) sebagai penyidik telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Putri Candrawathi.

Kendati begitu, istri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan, dan akhirnya pulang setelah dikonfrontir Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR. Kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kuasa hukum Putri yang meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *