JAKARTA — Pembina Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Marzuki Alie menilai, bahwa Rancangan Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah merendahkan profesi guru dan dosen.
“RUU Sisdiknas telah melecehkan profesi guru dan dosen karena UU Guru dan Dosen dihapuskan dan guru/dosen negeri masuk dalam UU ASN dan swasta masuk ke UU Ketenagakerjaan,” kata Marzuki dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022
Menurut Marzuki, dengan berlakunya UU Sisdiknas yang baru, guru dan dosen bukan lagi profesi. Melainkan sudah menjadi karyawan untuk guru ASN dan buruh/pekerja untuk guru swasta.
“Artinya, tidak perlu lagi ada BKD karena semua upah tergantung hubungan kerja antara majikan dan buruh. Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) benar-benar sebagai pengkhianat bagi guru/ dosen,” tegasnya.
Marzuki menjelaskan, bahwa dalam RUU Sisdiknas yang akan disahkan juga tidak ada lagi pendidikan gratis. Menurutnya, hal itu jelas melawan konstitusi. “Nadiem tidak menghargai sama sekali peran swasta selama ini, penerimaan siswa dan mahasiswa yang berjilid-jilid menutup ruang bagi swasta untuk terus melanjutkan kiprahnya mengabdi untuk negeri,” tuturnya.