NASIONAL

Instruksi Kapolri, Penahanan Tersangka Wanita Khusus Agar Ditangguhkan

×

Instruksi Kapolri, Penahanan Tersangka Wanita Khusus Agar Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Akbar Nugroho Gumay/Antara)

“Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Komjen Agung.

Bank bjb Tandamata

Katanya, alasan penyidik urung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena tiga alasan. “Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” jelasnya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan. Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini penyidik mendatangkan 5 tersangka utama, termasuk PC, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM. Pada agenda rekonstruksi tersebut terlihat tersangka PC tidak mengenakan baju tahanan, justru mengenakan pakaian berwarna putih-putih.

Bahkan atas perlakuan yang didapat oleh PC, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, coba mengkritisi kinerja kepolisian, khususnya penyidik. “Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.

“Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Hal ini menurut pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas bekeliaran. Deolipa menyebut penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersanngkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” ungkap Deolipa.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan.

“Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.

“Makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.