Ini Syarat lengkap Kemenhub Bagi Calon Penumpang Pesawat Saat Libur Nataru

Bandara
HENDAK TERBANG: Calon penumpang mengantre check-in di Bandara Juanda. Mobilitas penumpang di bandara terus bertambah menjelang libur Nataru. Hal tersebut dipengaruhi kelonggaran syarat penumpang pesawat. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk tidak menambah kapasitas penerbangan selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, dalam beleid tersebut, hal itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Novie dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Meskipun demikian, Dirjen Novie menghimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses pengembalian dana tiket atau refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, yaitu, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dapat menggunakan dokumen negatif RT-Antigen maksimal 1×24 jam.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” tegasnya

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat atau medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *