Ini Cara Cek BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

BSU di Laman BPJS
Ilustrasi pengecekan BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan (Dok/JawaPos.com)

JAKARTA — Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta sejak Senin (13/9). Bantuan yang diberikan di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.

Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemnaker) memastikan ada sebanyak 16 juta pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini. Pada Selasa (6/9) Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU. Setelah dilakukan proses tersebut, hanya 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat penyaluran melalui Bank Himbara, BSI dan juga kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujar Ida saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022, Selasa (6/9).

Sementara itu, untuk memastikan pekerja atau buruh menerima BSU 2022. Pemerintah telah menyediakan kanal pengecekan secara online yang bisa diakses kapanpun. Salah satunya melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)

Berikut ini cara mengecek status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *