3. Klik lanjutkan
4. Setelah itu akan muncul status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak. Jika termasuk, maka akan muncul kalimat ini di layar:
“Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
5. Setelah itu akan diminta update rekening. Adapun syaratnya hanya boleh memasukkan nomor rekening dari Bank Himbara, antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
6. Jika sudah selesai diisi, klik update rekening dan kamu tinggal menunggu pencairan di tahap berikutnya.
Selain dengan mengecek secara online, pekerja atau buruh bisa lebih dulu mengidentifikasi diri sesuai syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut ini syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kab/kota.
4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.(*)






