NASIONAL

Ini Aturan Baru Sertifikasi Halal untuk UMK, Ada Gratis dan Berbayar

×

Ini Aturan Baru Sertifikasi Halal untuk UMK, Ada Gratis dan Berbayar

Sebarkan artikel ini
UKM
Ilustrasi produk UKM. (Allex Qomarulla/JawaPos)

”Selain itu ada biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000. Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650.000,” tutur Muhammad Aqil Irham.

Bank bjb Tandamata

Terbitnya peraturan tarif tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

”Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lain, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Muhammad Aqil Irham.