JAKARTA — Penyidik dari Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Bahar bin Smith ke Polda Jawa Barat. Pelimpahan itu dilakukan karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut laporan terhadap Habib Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. “Iya sudah dilimpahkan,” kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
Zulpan menyebut kalau pelimpahan ini bukan tanpa alasan. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar Smith kejadiannya di wilayah hukum Polda Jabar.
Dimana kejadian terjadi di Bogor. Maka dari itulah pada akhirnya laporannya dilimpahkan ke sana. “TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jonggol, Bogor jadi masuk ke Polda Jabar,” katanya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Dilaporkan Atas Tuduhan Ujaran Kebencian
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. “Ya ada laporannya,” ujar Zulpan.
Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dan Bahar Smith ternyata dipolisikan oleh Husin Shihab. Dia mengungkap mereka berdua diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa.