Ini 5 Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum Dalam Negeri

Aktifitas masyarakat di salah satu terminal
Aktifitas masyarakat di salah satu terminal di Kota Bandung. -(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-

JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Aturan baru itu, kini tes Covid-19 sudah tidak lagi masuk sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.

Akan tetapi masih ada yang perlu diingat bahwa masyarakat sudah harus punya sertifikat vaksin booster. Jika tidak, maka tidak akan bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari PMJ News, pemerintah membuat aturan itu dengan mencantumkannya di Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022. Dalam surat edaran itu, mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto juga sudah menandatangani aturan baru tersebut sudah ditandatangani tertanggal 25 Agustus 2022. “Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.

Untuk seluruh PPDN, diwajibkan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan pastikan telah terdaftar juga.

Selain itu, catat 5 aturan yang wajib dipenuhi bagi PPDN, sebagai berikut:

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *