Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Tunjangan dan Hak Pensiunan Hangus

Foto Ferdy Sambo terbaru
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

JAKARTA — Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Dengan begitu, suami Putri Candrawathi tak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan. Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

“Tidak (akan diproses),” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Irjen Dedi memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022. “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” jelasnya.

Sambo telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal.

“Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” ujar Sambo.

Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding. Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.

“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ucap Sambo.

Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022. PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *