Ini 10 Titik Pembatasan di DKI Jakarta, Hanya Kendaraan ini yang bisa Melintas

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo/Net

JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Pembatasan mobilitas dilakukan untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19.

Namun demikian ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan masih bisa melintas di jalan yang mobilitasnya telah dibatasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kendaraan tersebut berkaitan dengan urusan kesehatan, tamu hotel yang kembali ke hotel, warga sekitar, dan kendaraan darurat lainnya.

“Kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (21/6).

“Mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans dari TNI, dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan,” tegas Sambodo.

Polisi memasang barrier di sejumlah ruas jalan yang diberlakukan pembatasan sosial. Selain barrier, polisi juga menyiapkan 200 petugas yang berjaga.

Penutupan 10 ruas jalan itu dilakukan menyusul makin tak terkendalinya kasus Covid-19, terutama di wilayah Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, mulai pukul 21.00 WIB kegiatan di 10 titik pembatasan langsung berhenti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *