NASIONAL

Idrus Marhan Lepaskan Jabatan Mensos dan Pengurus Partai Golkar

×

Idrus Marhan Lepaskan Jabatan Mensos dan Pengurus Partai Golkar

Sebarkan artikel ini

Idrus Marham mengundurkan diri jabatan Menteri Sosial (Sosial). Politikus Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam konfrensi persnya, Idrus Marham juga mengaku mundur dari kepengurusan Partai Golkar. Sebagaimana diketahui, saat ini mantan Sekjen Partai Golkar itu menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan.

“Saya sudah kirimkan surat ke Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto,” ujar Idrus di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8).

Idrus Marham menegaskan, pengunduran dirinya dari jabatan di Partai Golkar karena tidak ingin menjadi beban partai berlambang pohon beringin itu. Sebab Partai Golkar selama ini penjunjung tinggi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisasi,” katanya.

Lebih lanjut Idrus mengatakan, dirinya juga siap mundur sebagai kader Partai Golkar. ‎Pasalnya itu adalah salah satu cara untuk menjaga marwah Partai Golkar.

“Bila dianggap menganggu, (saya) mundur sebagai anggota juga tidak masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus ini.

“Kami melihat fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan untuk mencari siapa pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus PLTU Riau-1,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (24/8).

Namun, Febri belum merinci siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab dalam proyek senilai USD 900 juta ini. Febri hanya mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar yang masuk ke pihak-pihak tertentu.

“Jadi KPK mendalami hal tersebut untuk memastikan secara lebih rinci karena ada dugaan penerimaan sekitar Rp 4,8 miliar yang sejauh ini sudah kami identifikasi dalam kasus ini,” terangnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum
tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik
(PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

(gwn/JPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *