Hukuman Jrx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Ilustrasi Jrx SID keluar dari persidangan di PN Denpasar, Bali. (Ayu Khania Pranisitha/Antara)

Dalam perkara itu I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasar asas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *