Hukuman Jrx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Ilustrasi Jrx SID keluar dari persidangan di PN Denpasar, Bali. (Ayu Khania Pranisitha/Antara)

BALI -– Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bali.

”Kemudian putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali, Selasa (19/1).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

”Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum,” ujar Sobandi.

Jika dalam waktu tuj IDI Baliuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari, keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada (19/11), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tutur majelis hakim yang diketuai lda ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *