Si Pemerkosa Ditangkap, Korban Curhat Belum Puas

RADARSUKABUMI.com – AF (24) korban pemerkosaan mendatangi Polres Tangerang Selatan bersama kuasa hukumnya Abraham Sriwijaya (28), untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu.

Kedatangannya tersebut sekalian meminta pihak polisi untuk memberikan pasal tambahan terhadap pelaku karena sering mengirimkan gambar-gambar tidak senonoh.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah dapat kabar pelaku sudah ditangkap, dan kami juga mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk bisa dalami terkait tindak pidana UU ITE, karena pelalu sempat mengirim gambar-gambar yang tidak senonoh kepada korban,” ujar Abraham, Senin (10/8/2020).

Abraham mengatakan, pihaknya meminta kepolisian agar menghukum berat pelaku sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan proses hukumnya berjalan cepat.

“Ya kejadiannya kan sudah hampir setahun. Trauma pasti ada, tapi yang diinginkan korban kan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi kasus kasus pelecehan seksual kan banyak, jangan sampai prosesnya menjadi terhambat,” katanya.

Lamanya proses hukum, Abraham menambahkan membuat korban memberanikan diri untuk mengungkap peristiwa tersebut di sosial media.

“Mungkin karena pihak korban juga pada waktu pelaporan tidak didampingi oleh penasehat hukum, jadi korban mencari keadilan dengan cara mempublikasi kasus ini ke media,” jelasnya.

Sementara AF (24), korban pemerkosaan yang mengaku sering mendapat teror dari pelaku. Dan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Sering diteror berkali-kali pake akun instagram, dia (pelaku) kirim foto (tidak senonoh). Harapanya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata AF.

(hen/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *