Seorang Anak di Bojongmanik Hamil, Sang Ayah Dituding Pelakunya

ilustrasi pencabulan anak

LEBAK, RADARSUKABUMI.com – SM, 50, warga Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, dituding telah menyetubuhi anak kandungnya, HR, 20, hingga hamil lima bulan. Kini SM telah menghilang usai perbuatan bejatnya diketahui warga sekitar.

Dugaan pencabulan yang dilakukan SM terungkap setelah tujuh warga mendatangi Mapolsek Bojongmanik pada Minggu (30/6) sekira pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Mereka mengadukan perbuatan bejat yang dilakukan SM kepada petugas piket di Polsek Bojongmanik. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Minggu (30/6) pagi, polisi mendatangi kediaman SM. Namun, polisi tidak menemukan SM dan korban. Untuk itu, Polisi belum dapat memastikan tuduhan tersebut.

Kanitreskrim Polsek Bojongmanik Ipda Khaerul Anwar mengakui ada tujuh warga yang mendatangi Mapolsek Bojongmanik pada Minggu dini hari. Mereka mengadukan perbuatan bejat SM dituduh menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil lima bulan.

“Iya, ada warga yang mengadu kepada anggota yang piket. Pengaduan tersebut baru ditindaklanjuti pada Minggu pagi setelah saya menerima informasi dari petugas piket,” kata Khaerul kepada Radar Banten.

Khaerul mengatakan, polisi belum bisa memastikan jumlah korban. Apalagi, penyidik belum mengetahui keberadaan terlapor. Bahkan, penyidik belum bertemu dengan korban yang sekarang tinggal bersama kakaknya di Tangerang.

“HR tinggal bersama terduga pelaku di rumahnya, karena SM sendiri telah menduda sejak lima tahun lalu. HR yang hamil lima bulan kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada pamannya berinisial SK,” jelasnya.

Polsek Bojongmanik akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu dan menemui korban. “Untuk lebih lengkapnya nanti kami sampaikan, karena sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi mengenai kasus tersebut,” katanya.

(tur/nda/ags/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *