Ia menambahkan, sebelum meninggal, korban koma selama 8 hari di rumah sakit. Namun dari hari pertama dokter sudah mengatakan bahwa korban bisa bertahan hidup hanya karena dipasangi alat bantu pernafasan.
“Terima kasih semuanya atas doa, dukungan, bahkan solusi yang ditawarkan saat ini. Itu banyak berarti bagi saya dan keluarga saya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Kalbert Jonaidi, mengatakan, jenazah korban telah diotopsi untuk kepentingan kelengkapan proses penyidikan.
“Jadi jenazah korban kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi. Hal ini dilakukan untuk kelengkapan penyidikan,” jelasnya. Kalbert menyatakan dari hasil autopsi akan dilakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang.
Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka adalah santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang yang usianya masih di bawah umur semua.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang dan akan ada jaksa khusus anak nantinya karena ke-17 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berusia 15 dan 16 tahun,” ujarnya.
(one/pojoksatu)






