Sales Penjual Obat Ilegal Tertangkap Polisi

rilis obat ilegal di polda metro jaya

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA- Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat ilegal berbahaya atau yang dikenal dengan obat daftar G.

Dalam kasus ini polisi menangkap tujuh tersangka, yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap beberapa pelaku.

“Ternyata kegiatan ini tidak hanya di kembangan tapi diseluruh di DKI,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Namun, setelah dilakukan pengembengan ternyata para tersangka ini menyebar ditujuh lokasi di kawasan Jakarta.

“Jadi ketujuh tersangka ini terbukti menjual obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa meminta resep dokter,” tutur Argo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *