Selain itu, dari pengakuan beberapa tersangka, kata Argo, obat terlarang itu dijual pelaku dengan harga yang bervariasi. Mulai dari harga 20 ribu hingga 25 ribu.
“Pengakuan mereka dari sales satu paketnya dijual sekitar Rp 10 ribu dan mereka menjualnya dari Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu tiap paketnya. Jadi obat ini dijualnya per paket ya,” ungkapnya.Karena itu, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap para tersangka guna mengetahui keberadaan sales tersebut.
Pasalnya, dari pengskuan para tersangka. Mereka tidak kenal dengan sales yang biasa mengirim obat tersebut.“Ini sedang didalami oleh penyidik. Sekarang kalau sudah enam bulan sales sering datang, kalau tidak kenal kan secara logika tidak masuk akal,” katanya.
Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat daftar G. Obat tersebut terdiri dari Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl (double Y) dan double LL. “Kita juga sita uang hasil penjualan senilai Rp 5.672.000,” kata Argo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
(fir/pojoksatu)






