Pria Pemakan Kotoran Manusia Dihukum Penjara 2 Tahunan

Putu Suastika divonis 2 hukuman tahun 3 bulan penjara

BALI, RADARSUKABUMI.com – Putu Suastika (25), seorang pria yang gemar memakan kotoran manusia divonis 2 tahun 3 bulan penjara terkait kasus pencurian kendaraan motor (curanmor), Jumat (21/6/2019).

Putu Suastika sempat bikin heboh seisi Rutan Kelas II B Negara Bali karena memakan kotorannya sendiri, Bahkan, dia melulur kotoran itu ke wajahnya.

Bacaan Lainnya

Saat menjalani sidang putusan, Putu Suastika mendapat pengawalan dari anggota Polres Jembrana, Bali.

Pria asal Lokapaksa, Buleleng itu langsung mendapat dua putusan dari dua berkas perkara pencurian yang dilakukannya.

Majelis hakim mengganjar terdakwa Suastika sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) NI Wayan Deasy Sriaryani, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.

Pada putusan pertama atas perkara pencurian satu unit motor Yamaha N Max warna putih, yang dilakukan pada Desember 2018, di Jalan Pantai Baluk Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, terdakwa divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 Â KUHP.

Sedangkan putusan kedua atas perkara pencurian tiga unit motor Jalan Kunti No. 8, Lingkungan, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, 25 November 2018, terdakwa divonis 1 tahun 3 bulan.

Atas dua putusan perkara itu, terdakwa irit bicara dan hanya memberi isyarat menerima. Ia mengangguk tanda menerima. “Ya (menerima),” kata terdakwa.

Selanjutnya atas pernyataan terdakwa yang menerima, terdakwa langsung dieksekusi oleh Kejari Jembrana sesuai dengan putusan majelis hakim.

“Sudah sama-sama menerima putusan, terdakwa langsung kami eksekusi,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

(radarbali/pra/bas/mus/jpr/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *