Pria Indralaya Terciduk Berbuat Cabul di Kandang Bebek

Ilustrasi
Ilustrasi pelaku

INDRALAYA, RADARSUKABUMI.com – Yohan, 37, warga Dusun IV Desa Muara Penimbung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, tepergok berbuat terlarang terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 11.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah kandang bebek. Akibat ulahnya, tersangka dibekuk petugas pada 11 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU No.17 Thn 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, korban Bunga bersama teman sebayanya sedang bermain petak umpet, lalu tersangka memanggil korban dengan teman korban untuk bersembunyi di dalam kandang bebek. Saat berada di kandang bebek, tersangka yang tengah memberi makan bebek mendekati korban dan langsung memeluk korban dari arah belakang.

Tersangka mengangkat pakaian korban hingga sampai ke atas bagian dada, lalu meremas payudara korban. Aksi tidak senonoh membuat korban berteriak dan berontak lalu berusaha menurunkan dan memperbaiki pakaiannya agar tertutup.

Namun tersangka dengan sengaja langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam korban dan memegang dan meraba-raba bagian terlarang korban hingga korban menangis dan merasakan sakit.

Korban berusaha melepaskan diri dari cengkraman nafsu bejat tersangka dan terlepas lalu kabur dari kandang bebek pulang ke rumah dan mencerikan kejadian yang baru dialaminya kepada orang tuanya.

”Atas laporan kedua orang tua korban, kami proses dan tindak lanjuti, setelah cukup barang bukti, dan tersangka muncul setelah sempat menghilang, kami tangkap,” ujar AKP Robi Sugara. (sid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *