Pembunuh Arsitek Terancam 20 Tahun Penjara

DEPOK – AM, pelaku pembunuhan seorang arsitek bernama Feri Firman Hadi, yang jasadnya ditemukan tewas di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Kelurahan Rangkapan Jaya Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Minggu (10/12/17) malam, terancam dihukum 20 tahun penjara. Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, mengatakan tersangka AM dijerat dengan Pasal 338 KHUP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Polisi menangkap AM di Perkebunan Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. “Pembunuhan tersebut disinyalir karena AM merasa tersinggung atas ucapan korban,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian nahas itu bermula saat pelaku datang ke rumah Feri di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Rangkapan Jaya Mas, Depok, Minggu (10/12/17) sekitar pukul 19.00. AM mengajak adiknya, HK, ke rumah Feri dengan menumpang angkutan umum.

Pelaku menceritakan kegelisahannya tak memiliki uang untuk membayar kontrakan rumah senilai Rp700.000 kepada Feri. AM pusing karena jika tak bisa membayar diancam akan diusir oleh pemilik kontrakan. AM pun bermaksud meminjam uang kepada korban.

“Setelah membicarakan hal tersebut, korban menyarankan agar keluarga pelaku untuk sementara waktu tinggal di rumah korban,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *