Namun, ketika sampai di Polres Malang Kota, pelaku sempat kabur. Tetapi rencana tersebut gagal, karena petugas berhasil mengejar pelaku.
Sementara itu, pada polisi, pelaku yang merupakan warga Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang ini mengaku terpaksa mencuri handphone lantaran tidak memiliki uang untuk membeli. Karena perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara terkait aksi kaburnya, Edi mengatakan jika pihaknya akan memberikan catatan pada berita acara. “Untuk tambahan hukuman kami belum tahu. Yang pasti akan disertakan di berita acara,” tandasnya.
(fis/JPC)



