Lagi! Suami Jual Istri untuk Layanan Swinger dan Bertiga

RADARSUKABUMI.com – Polres Kediri Kota menangkap pasangan suami istri yang melayani jasa se*sual swinger (berganti pasangan) dan hubungan bertiga. Suami berinisial MZ 43 tahun, serta istrinya KSH 40 tahun asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, perkara ini terungkap setelah anggotanya melakukan patroli cyber di media sosial.

Bacaan Lainnya

Pelaku sengaja menawarkan jasa layanan se*sual swinger dan bertiga melalui akun medsos. Polisi kemudian bergerak untuk mulai melangkah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sejak tanggal 5 Agustus 2020. Kegiatan layanan jasa se*sual ini dilakukan di salah satu penginapan di Kota Kediri.

“Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas kegiatan tersebut, melalui akun Facebook milik tersangka. Kemudian ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik ditawarkan, aktivitas dilaksanakan di salah satu penginapan di Kota Kediri,” terang Miko, Selasa (11/8).

Dari pengakuan tersangka, usaha ilegalnya ini sudah dilakukan sejak tahun 2018. Dari jasa layanan se*sual tersebut, pelaku mendapatkan bayaran antara Rp 700 – 800 ribu. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai dan handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Vera Taib menjelaskan, tersangka MZ sengaja menjual istrinya untuk melayani tamu melakukan layanan bertiga dan swinger.

Saat melakukan hubungan bertiga, kata dia, si suami turut serta menemani bersama tamunya. “Si suami ini turut serta juga saat melakukan itu,” katanya. (rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *