Kakek Bau Tanah Gelap Mata Lihat Gadis 8 Tahun

Ilustrasi pelaku cabul

RADARSUKABUMI.com – R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).

Kakek yang kesehariannya berjualan agar-agar itu melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar di indekosnya di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Perbuatan R terbongkar setelah ada warga yang melihat R memberi uang Rp 5 ribu kepada Mawar.

Setelah memberi uang, R lantas melakukan perbuatan terlarang terhadap korban.

Saksi lantas melaporkan perbuatan R kepada ketua RT setempat dan petugas Polsek Pekalongan Selatan.

Petugas langsung turun tangan dengan meminta keterangan dari saksi dan korban.

Pihak berwajib lantas mendatangi kediaman R. Setelah melakukan interogasi, petugas langsung menciduk R, Jumat (6/3).

“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Polsek Pekalongan Selatan,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez sebagaimana dilansir Radar Tegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar.

“Modusnya adalah dengan membujuk korban dan memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,” kata Egy.

R sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (way/zul/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *