Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, lalu dibawa kerumah sakit Muara Enim dan beberapa jam dirumah sakit Muara Enim Korban meninggal dunia (MD), selanjutnya pelaku tersebut diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekarang, lanjutnya, tersangka berada di tahanan reskrim polres Muara Enim untuk menjalani proses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.(way/izo/rs)




