Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal membacakan vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini (21/12). Harapan pun dilontarkan kuasa hukumnya, Samsul Huda.
Kata dia, Andi selama ini sudah bersikap kooperatif dan konsisten dalam menjalani proses hukum. Apalagi, kliennya telah berstatus Justice Collaborator. “Maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/12).
Setidaknya majelis hakim katanya dapat memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, baik hukuman penjara ataupun dendanya. Adapun Andi saat ini dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, pihaknya akan menerima hukuman pidana pengganti (pengembalian uang yang diterima dari proyek e-KTP), apabila diputuskan sama dengan surat tuntutan. “Karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK,” jelas Samsul.
Karenanya, dia juga berharap semua aset dan rekening Andi Narogong yang disita dan diblokir oleh KPK, dapat dibuka dan dikembalikan lagi. Itu memudahkan kliennya untuk mengembalikan uang pengganti ke negara.
Sekadar informasi, dalam persidangan di PN Tipikor pada Kamis, 7 Desember 2017, Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Andi Narogong.
Sebab, dia didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Dia disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut.
Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Dalam perkara itu, nama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa ikut terseret.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dna/ce1/JPC)



