Sanksi ini diduga merupakan buntut dari kejadian kericuhan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Firdaus dan Razman terlibat melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea, yang berakhir pada situasi tak terkendali di ruang sidang.
Selain kehilangan hak untuk berpraktik sebagai advokat, keduanya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan pengadilan.(*)






